KRITERIA PEMERINGKATAN DALAM PPDB SMA/SMK JATIM TAHUN PELAJARAN 2022/2023

1.  Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

a.  Jarak Domisili Terdekat

b.  Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua

c.  Waktu pendaftaran

2.  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)

Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

a.  Jarak Domisili Terdekat

b.  Usia Calon Peserta Didik Baru yang lebih tua

c.  Waktu pendaftaran

3.  Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan  urutan:

a.  Bobot prestasi (skoring)

b.  Rerata Nilai Rapor

c.  Usia calon peserta didik baru yang lebih tua

Penskoran berdasarkan:

a.  Prestasi Berjenjang Individu

JUARA

SKOR PRESTASI TINGKAT

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

16

32

64

128

II

8

16

32

64

III

4

8

16

32

b. Prestasi Berjenjang Beregu

JUARA

SKOR PRESTASI TINGKAT

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

c. Prestasi Tidak Berjenjang Individu

JUARA

SKOR PRESTASI TINGKAT

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

d. Prestasi Tidak Berjenjang Beregu

JUARA

SKOR PRESTASI TINGKAT

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

4

8

16

32

II

2

4

8

16

III

1

2

4

8

e. Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:d. Prestasi Tidak Berjenjang Beregu

Jumlah Juz

Skor

5 s.d. 9

16

10 s.d. 19

32

20 s.d. 29

64

30

128

(*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

f. Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:

1) Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;

2) Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

 

4.  Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK).

Diperingkat berdasarkan urutan:

a. Jumlah Nilai Akhir,

b. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:

1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3) Bahasa Indonesia

4) Matematika

5) Ilmu Pengetahuan Alam

6) Ilmu Pengetahuan Sosial

7) Bahasa Inggris

c. Waktu Pendaftaran

5.  Jalur Zonasi (SMA/SMK)

Pemeringkatan berdasarkan urutan:

a.  Jarak Domisili Terdekat

b.  Usia calon peserta didik baru yang lebih tua

c.  Waktu Pendaftaran


Posting Komentar untuk "KRITERIA PEMERINGKATAN DALAM PPDB SMA/SMK JATIM TAHUN PELAJARAN 2022/2023"