PERSYARATAN PPDB SMA, SMK DAN SLB JATIM TAHUN 2022



a.  Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel. 
b. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. 
c.  Calon peserta didik baru SMA atau SMK :
  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai domisili. 
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs/ yang sederajat atau yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus. 
  3. Lulusan SMP, MTs/ yang sederajat atau yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 /lulusan tahun sebelumnya. 
  4. Wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 
d.  Dalam hal KK  yang telah diterbitkan lebih dari 1 tahun sebagaimana di atas yang tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu yang meliputi: 
  1. bencana alam; dan/atau 
  2. bencana social (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik social)
Maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. 
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam. 
e. Untuk KK  Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, yang meliputi: 
    1. Karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan 
    2. Karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung. 
    3. Maka harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. 
f. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga. 
g. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
h. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan krieria: 
    1. Menyelenggarakan pendidikan khusus; 
    2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
    3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
    4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 
i.  Bagi Calon peserta didik baru penyandang disabilitas:
    1. Telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 
    2. Mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa. 
j.  Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 
k.  Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Apabila matrikulasi tersebut tidak dilaksanakan, maka dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 
l.  Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan. 
m. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK: 
1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada: 

No

Bidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian

Keterangan

1

Tata Kecantikan Rambut dan Kulit

-

2

Tata Busana

-

3

Multimedia

-

4

Teknologi dan Rekayasa

kecuali Program Keahlian:

a. Teknologi Konstruksi dan Properti

b. Teknik Industri

5

Farmasi

-

6

Seni dan Industri Kreatif

Kecuali Program keahlian/Kompetensi Keahlian:

a. Seni Patung

b. Seni Musik

c. Seni Karawitan

d. Seni Pedalangan

e. Seni Teater Pemeranan

f. Produksi dan Siaran Program Radio

g. Produksi dan Siaran Program Televisi

2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
         
      No   

      Bidang Keahlian/Program Keahlian/
      Kompetensi Keahlian
         
      Keterangan   
         
      1   
         
      Usaha Perjalanan Wisata   
         
      -   
         
      2   
         
      Perhotelan   
         
      -   
         
      3   
         
      Spa dan Beauty Therapy   
         
      -   
         
      4   
         
      Tata Kecantikan Rambut dan Kulit   
         
      -   
         
      5   
         
      Teknik Alat Berat   
         
      –   

n. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu
        Untuk mengetahui dari sumber aslinya tentang Persyaratan PPDB SMA, SMK dan SLB Jawa Timur dapat- DOWNLOAD DI SINIKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN PPDB SMA, SMK DAN SLB JATIM TAHUN 2022"