Permendikbudristek No.16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Paud dan Dikdasmen



    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

        Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta didik secara optimal yang meliputi:

  1. Perencanaan Pembelajaran Penilaian Proses Pembelajaran
  2. Pelaksanaan Pembelajaran
  3. Penilaian Proses Pembelajaran
        Penjelasan dari 3 point yang terdapat dalam permendikbudristek  No.16 Tahun 2022 tersebut dapat admin rangkum sebagai berikut:

A. Perencanaan pembelajaran;

1. Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seorang pendidik untuk merumuskan:

a.  Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran

Capaian pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan:

        1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional.
        2. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

Capaian yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan sumber daya satuan pendidikan. Selain pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Perumusan capaian yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri.

Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus ditujukan untuk:

        1. optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja;
        2. pembentukan kemandirian; dan/atau
        3. penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

 

b.  Cara untuk mencapai tujuan belajar.

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas yang dilaksanakan dengan :

        1. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
        2. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
        3. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
        4. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi

Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, yang mencakup:

        1. usia dan tingkat perkembangan;
        2. tingkat kemampuan sebelumnya;
        3. kondisi fisik dan psikologis; dan
        4. latar belakang keluarga Peserta Didik.

Pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.

c.   Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar serta  mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana di maksud di atas disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:

      • Fleksibel (merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran);
      • Jelas (merupakan dokumen yang mudah dipahami; dan
      • Sederhana (dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan   pembelajaran).

3.  Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat:

      • Tujuan pembelajaran;
      • Langkah atau kegiatan pembelajaran; 
      • Penilaian atau asesmen pembelajaran.

B. Pelaksanaan pembelajaran

  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana diselenggarakan dalam suasana   belajar yang:
        1. interaktif;
        2. inspiratif;
        3. menyenangkan;
        4. menantang;
        5. memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
        6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.

  • Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan:

      1. Keteladanan (memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari)
      2. Pendampingan (memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi peserta didik dalam proses belajar)
      3. Fasilitasi (memberikan dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik sesuai dengan kebutuhan)

C. Penilaian proses pembelajaran.

Merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester  dan  dilakukan dengan cara:

  • refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; 
  • refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama pendidik, kepala satuan    pendidikan, dan/atau peserta didik

Selain dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan sebagaimana disebutkan di atas, penilaian proses ini dapat dilaksanakan oleh:

    1. Sesama pendidik;
    2. Kepala satuan pendidikan; dan/atau
    3. Peserta didik.

    Untuk download File, klik tombol berikut:

Download Button

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No.16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Paud dan Dikdasmen"