Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No. 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023

 


Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022. Dan ini merupakan revisi dari keputusan Kepala BSKAP No. O34/H/KR/2022   yang ditetapkan sebelumnya pada bulan Juni 2022.

Penetapan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Kepmendikbudristek No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022. Dan  memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan kurikulum merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Terdapat tiga kategori satuan Pendidikan pelaksana IKM pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yaitu:

a. mandiri belajar;

b. mandiri berubah; atau

c. mandiri berbagi.

Pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

Untuk download Salinan Keputusan ini dengan lampirannya,klik -DI SINI-

Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No. 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023"