Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Revisi (Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek No.56/M/2022)

 


Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran didasarkan atas pertimbangan bahwa Kepmendikbudristek No. 56/M/2022 yang terbit tanggal 10 Februari 2022 belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik sehingga perlu diubah.

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022. Beberapa perubahan terdapat pada lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Secara garis besar isi dari Keputusan ini adalah:

LAMPIRAN I

I.            Struktur Kurikulum Merdeka.

Terdiri dari struktur pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.

A.      PAUD

B.      Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari:

1.       SD/MI/ bentuk Lain yang sederajat

2.       SMP/MTs/bentuk Lain yang sederajat

3.       SMA/MA/bentuk lain yang sederajat

4.       SMA/MAK

C.      SLB (Sekolah Luar Biasa), terdiri dari:

1.       SDLB

2.       SMPLB

3.       SMALB

D.      Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C)

II.            Capaian Pembelajaran 

                    Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.
          Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB,SMALB, Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

III.          Pembelajaran dan Asesmen

A.      Prinsip Pembelajarn dan Asesmen

       Prinsip Pembelajaran:

      1. Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber   belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut:
      2. Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini,sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
      3. Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat; 
      4. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
      5. Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
      6. Pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

       Prinsip Asesmen:

      1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
      2.  Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran 
      3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
      4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan 
      5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

B.      Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

      1. Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).
      2. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
      3. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.
      4. Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.
      5. Untuk SMK/MAK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen.
      6. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK/MAK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

C.      Pengolahan Hasil Asesmen

      1. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan. 
      2. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. 
      3. Untuk SMK/MAK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada setiap unit kompetensi.

D.      Pelaporan Kemajuan Belajar

      1. Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta didik.
      2. Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi pertumbuhan dan perkembangan anak, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan refleksi orang tua. Rapor PAUD juga berisikan informasi tentang hasil capaian anak saat melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
      3. Rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
      4. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
      5. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.
      6. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester.
      7. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e rapor/dapodik
      8. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
        1. laporan kemajuan belajar;
        2. laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
        3. portofolio peserta didik;
        4. paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK/MAK;
        5. prestasi akademik dan non-akademik;
        6. ekstrakurikuler;
        7. penghargaan peserta didik; dan
        8. tingkat kehadiran.

IV.           Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

V.             Perangkat Ajar

VI.          Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

VII.        Mekanisme IKM

VII        Evaluasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

 

LAMPIRAN II

  1.         Beban Kerja Guru
  2.         Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka
  3.         Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

    Untuk lebih jelasnya tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dari Kepmendikbudristek revisi  Nomor 262/M/2022 dapat dilihat dibawah ini

 Untuk download klik tombol dibawah ini:

Download Button

Posting Komentar untuk "Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Revisi (Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek No.56/M/2022) "