Model Seragam Batik KORPRI Terbaru Tahun 2022

 

Model seragam Batik KORPRI
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik Korp Pegawai Republik Indonesia pada tanggal 13 Juni 2022. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021, serta Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI. 

Dalam SE Kemendagri tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

SE ini menjelaskan tentang motif seragam yang terdapat pada lampiran I sebagaimana tampak pada gambar berikut:


Pada lampiran II dan III dijelaskan tentang spesifikasi kain seragam Korpri: Type Cotton 40S dan 50S , sedangkan pada lampiran IV menjelaskan tentang model seragam korpri.

Untuk lebih jelasnya perihal  Surat edaran Kemendagri ini dapat dilihat di bawah ini. Untuk download klik tombol berikut:
Download Button

Posting Komentar untuk "Model Seragam Batik KORPRI Terbaru Tahun 2022"