PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

 


Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022 dan  diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, PP tersebut ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, dan Penjelasan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762.

            PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya tentang standar nasional. Hal ini didasarkan atas beberapa pertimbangan, yaitu :1)bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang Pendidikan; 2)bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3)bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tersebut difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral; nilai Pancasila; fisik motorik; kognitif; bahasa;  sosial emosional.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila; dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/ kejuruan; dan k) muatan lokal. Muatan kurikulum bahasa terdiri dari : 1) bahasa Indonesia; 2) bahasa daerah; dan 3)  bahasa asing.

 Lebih lanjut PP No. 4 Tahun 2022 menjelaskan bahwa muatan kurikulum pendidikan agama, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan  dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; dan Bahasa, sedangkan muatan kurikulum yang lain dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: mata pelajaran; modul; blok; dan/atau tematik.

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia. Mata kuliah tersebut berlaku untuk  program sarjana dan program diploma. Mata kuliah tersebut dilaksanakna melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Untuk mengetahui lebih detail tentang isi dari PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No 57 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan dilihat atau didownload Salinan nya di bawah ini. 


Posting Komentar untuk "PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan"