PANGKAT GOLONGAN PNS GURU-JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Dalam jabatan fungsional guru terdapat Jenjang Jabatan Fungsional dan pangkat dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

1. Guru Pertama;

- Pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla

        - Pangkat Penata Muda Tingkat I., golongan ruang Illlb

2. Guru Muda

        - Pangkat Penata, golongan ruang Illlc

        - Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld

3. Guru Madya

        - Pangkat Pembina, golongan ruang IVIa

        - Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb

        - Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc

4. Guru Utama

        - Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d

        - Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimanana disebutkan di atas adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: 

1. unsur utama, terdiri dari

     a.  Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan  dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

      b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

    1.  melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 
    2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konselin melaksan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

     c.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1). Pengembangan diri, terdiri dari:

    • diklat fungsional; dan
    • kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 
2). Publikasi ilmiah, terdiri dari:

    • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; 
    • publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 

3). Karya Inovatif, terdiri dari:

  • Menemukan teknologi tepat guna; 
  • Menemukan/menciptakan karya seni;
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan 
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

2. unsur penunjang, terdiri dari:

a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan  bidang yang diampunya; 

b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 

c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

  • membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; 
  • menjadi organisasi profesi/kepramukaan; 
  • menjadi tim penilai angka kredit; dan atau 
  • menjadi tutor/pelatih/instruktur

Rincian kegiatan Guru terbagi menjadi:

a. Guru Kelas dengan rincian kegiatan  sebagai berikut: 

  1.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  2.  menyusun silabus pembelajaran; 
  3.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  4.  melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
  5.  Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
  6.  menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; 
  7.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  8.  melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilai dan evaluasi; 
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  13. melaksanakan pengembangan diri; 
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  15. membuat karya inovatif. 

b. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  2. menyusun silabus pembelajaran; 
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; 
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan  memanfaatkan hasil penilaian      dan evaluasi; 
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. melaksanakan pengembangan diri; 
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.

c. Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; - 
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling; 
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; 
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; 
  5. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; 
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; 
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan          memanfaatkan hasil evaluasi; 
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan  nasional; 
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. melaksanakan pengembangan diri; 
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovatif.

d. Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana di atas dapat melaksanakan tugas tambahan dan          atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/rnadrasah sebagai: 

  1. kepala sekolah/madrasah; 
  2. wakil kepala sekolah/rnadrasah; 
  3. Ketua program keahlian atau yang sejenisnya; 
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah; 
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/rnadrasah; dan 
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Untuk lebih detailnya tentang  pangkat dan golongan PNS guru serta angka kreditnya dapat di lihat di Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Untuk itu dapat DOWNLOAD DI SINI


Posting Komentar untuk "PANGKAT GOLONGAN PNS GURU-JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA"