LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA



Program induksi guru pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam  proses pembelajaran/bimbingan & konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. 

Dalam Program ini seorang pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.  Sekolah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.  

Dalam hal kepala sekolah tidak dapat menjadi pembimbing, maka dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Program induksi dilaksanakan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan sekolah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan. Adapaun langkah-langkah pelaksanaan PIGP sebagai berikut:

A. Persiapan 

        Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan PIGP perlu mempersiapkan hal-hal berikut. 

  1. Melakukan analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, serta faktor-faktor pendukung lainnya
  2. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi yang diikuti oleh kepala sekolah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas sekolah yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih PIGP. 
  3. Menyiapkan Buku Pedoman  yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling,  informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah. 
  4. Menunjuk seorang pembimbing  yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah 

Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan bertugas. Pada tahap ini, dilakukan hal-hal berikut. 

  1. Pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah kepada guru pemula. 
  2. Pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa. 
  3. Pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas terkait lainnya. 
  4. Guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi. 
  5. Guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja , data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru. 
  6. Guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana serta sumber belajar di sekolah/madrasah. 
  7. Guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

C. Pembimbingan

Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan &konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan & konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan & konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan & konseling, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing  agar menjadi guru profesional. 

Pembimbingan terdiri dari pembimbingan Tahap 1 dan Pembimbingan Tahap 2.

    a. Pembimbingan Tahap 1 

Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Adapun tujun dilaksanakannya tahap ini adalah untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran/ pembimbingan & konseling secara bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas, menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran/pembimbingan dan konseling.

Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun: 

    1. Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi, 
    2. Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama. 

Pembimbingan yang diberikan  meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.

Pembimbingan proses pembelajaran meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran ( contoh perencanaan penilaian keterampilan dapat KLIK DI SINI); membimbing dan melatih siswa; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan kompetensi professional.

Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara 

  1. memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan RPP dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa 
  2. memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain,
  3. melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan profesional dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran. 

Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial. Pembimbingan ini dilakukan dengan cara 

  1. melibatkan  dalam kegiatan-kegiatan di sekolah/madrasah, 
  2. memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang diemban , 
  3. melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran. 
Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9.

    b. Pembimbingan Tahap 2 

Pembimbingan tahap ini dilaksanakan pada bulan 10 (sepuluh) dan 11 (sebelah) oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja . Pembimbingan pada tahap ini dalam bentuk observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling. 

Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) oleh pengawas sekolah/madrasah. Dalam hal ini disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah dan atau pengawas sekolah/madrasah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan.

D. Penilaian 

        a. Metode Penilaian

Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran & pembimbingan ini diawali dengan pertemuan pra observasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pasca observasi untuk membahas hasil observasi serta memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.

Hasil penilaian setiap sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan deskripsinya berdasarkan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.

Empat kompetensi tersebut dijabarkan menjadi empat belas elemen/sub  kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja , yaitu:

        a) Kompetensi pedagogic, meliputi:

    1. Memahami latar belakang siswa. 
    2. Memahami teori belajar. 
    3. Pengembangan kurikulum. 
    4. Aktivitas pengembangan pendidikan. 
    5. Peningkatan potensi siswa. 
    6. Komunikasi dengan siswa. 
    7. Assessmen & evaluasi. 

         b). Kompetensi kepribadian, meliputi:

    1. Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia. 
    2. Kepribadian matang dan stabil. 
    3. Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru.

        c). Kompetensi social, meliputi:

    1. Berperilaku inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih. 
    2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat. 

        d). Kompetensi profesional, meliputi:

    1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran. 
    2. Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri. 

Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian: 

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru. 

Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut. 

Skor yang diperoleh ----------------- X 100 =............. (Skor Akhir) 

         Total skor 

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut: 

91 - 100 = Amat Baik 

76 - 90 = Baik 

61 - 75 = Cukup 

51 - 60 = Sedang 

< 50 = Kurang

b. Proses Penilaian

        Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. Tahap pertama, penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya;
  2. Tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah & dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja .

Setiap hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk  memperoleh nilai kinerja baik.

  • Penilaian Tahap Pertama

Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap ini merupakan penilaian proses (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan  dalam melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi menyusun rencana, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan.

Penilaian tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru , dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut:

        a. Pra observasi 

Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub- kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar  bservasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang  didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.

        b. Pelaksanaan Observasi

Pembimbing mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.

        c. Pasca observasi

            Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

    1. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran & pembimbingan setelah selesai pelaksanaan pembelajaran & pembimbingan.
    2. Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran & pembimbingan yang telah dilaksanakan.
    3. Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran & pembimbingan  yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing, dan kepala sekolah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning)
Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses  pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahap ni kepala sekolah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula dan pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan dan penilaian.
  • Penilaian Tahap Kedua 
Penilaian tahap ini dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment of learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya.

Langkah observasi pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:

       a. Pra observasi

Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh  guru pemula.

       b.Pelaksanaan Observasi 

Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.

      c. Pasca observasi

         Kegiatan yang dilakukan adalah:

    1. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah pembelajaran/pembimbingan dilaksakan.
    2. Kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan.
    3. Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
    4. Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah menandatangani lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan. Kepala sekolah memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula.

 c. Hasil Penilaian

Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua sub kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. 

Rekomendasi Hasil Penilaian 

Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Bagi yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.Sedangkan yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan dapat ditugasi mengajar sebagai guru tidak tetap tanpa jabatan fungsional guru.

Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat, dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan memiliki jabatan fungsional guru 

Guru pemula yang berstatus bukan PNS yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun. Dan selama dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.

E. Pelaporan 

  1. Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
  2. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
  3. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang. 
  4. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah. 
  5. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik.

      Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi : 

  1. Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi. 
  2. Data guru pemula peserta program induksi; 
  3. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing. 
  4. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh kepala sekolah dan pengawas.
  5. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang), ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.

F. Penerbitan Sertifikat 

  1. Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Pendidikan bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik. 
  2. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.

Demikian langkah-langkah pelaksanaan program induksi guru pemula secara lengkap yang penulis ambilkan dari Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Bagi Kepala sekolah/Madrasah dan  Pembimbing, serta  Permendiknas No.27 Tahun 2010.

Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Bagi Kepala sekolah/Madrasah dapat di DOWNLOAD DI SINI

Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Bagi Pembimbing dapat di DOWNLOAD DI SINI

1 komentar untuk "LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA "