Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018

Guru mengajar
        

 
Dengan ditetapkannya Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas pada tanggal 18 Mei 2018, maka mulai tahun pelajaran 2018/ 2019 sudah harus diterapkan dan permendiknas RI Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Adapun isi dari Permendikbud  tersebut, secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan pasal 2 permendikbud no 15 tahun 2018, maka Guru melaksankan beban kerja 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Sama halnya dengan Kepala Sekolah dan pengawas. 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Sekolah dapat menambah jam istirahat selama tidak mengurangi jam kerja efektif.
  • Tugas Guru, kepala sekolah  Selama 37,5 Jam Kerja adalah sebagai berikut:

  A. Guru

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru terdapat dalam  Pasal 3 ayat (1) mencakup kegiatan pokok: 

1.     merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:

a.  pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan /program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan. 

b.  pengkajian program tahunan dan semester.

c.  pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan  sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. 
2.    melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. 

Kegiatan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (2). Lebih lanjut dalam pasal ini dijelaskan bahwa :

  • kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
  • Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24  jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40  jam Tatap Muka per minggu. 
  • Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

4. membimbing dan melatih peserta didik.

Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. 

5.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai      dengan  Beban Kerja Guru. 

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok Guru meliputi: 

a. wakil kepala satuan pendidikan; 

b. ketua program keahlian satuan pendidikan; 

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 

Tugas tambahan sebagaimana tersebut di atas diekuivalensikan dengan 12  jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

Tugas tambahan ini diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas tambahan pada poin a s.d e hanya dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya ( satminkal)

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan yang meliputi:

a) wali kelas

b) pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

c) pembina ekstrakurikuler

d) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK

e) Guru piket

f) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

g) penilai kinerja Guru 

Pelaksanaan tugas tambahan pada poin a) s.d g) sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan di satuan administrasi pangkalnya ( satminkal)

h) pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 

i) tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Terkait dengan tugas tambahan lain di atas terdapat beberapa hal penting, yaitu:

  • Rincian tugas dan Ekuivalensinya terdapat dalam lampiran 1 Permendikbud no 15 tahun 2018. 
  • Dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran dan dalam hal ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu, sedangkan untuk guru BK dan TIK, pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain di atas dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun dan dalam hal ini paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun pada satuan administrasi pangkalnya. 

      Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran dengan beban kerja minimal 24 jam, maka  dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas dengan ketentuan Guru yang bersangkutan melaksanakan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan lain. 

    Guru yang melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok ( no.5 poin a s.d e) juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain (no. 5 poin f).  dengan ketentuan pelaksanaan tugas tambahan lain tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan minimal 24 jam tatap muka  namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 

  B.   Kepala Sekolah

       Beban kerja  kepala sekolah  sesuai dengan permendikbud no.15 tahun 2018 adalah sepenuhnya melaksanakan tugas:

a.   manajerial 

b.   pengembangan kewirausahaan 

c.   supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

      Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana di atas ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5  jam kerja efektif . Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah terdapat dalam Lampiran II dari permendikbud no.15 tahun 2018 .

       Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

C. Pengawas

    Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dari permen ini. 

        Selain melaksanakan tugas di atas,  Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5  jam kerja efektif.

        Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas terdapat dalam Lampiran III Permendikbud no.15 Tahun 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  D.  Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

        Guru, kepala sekolah dan pengawas memiliki tugas yang sama dalam pemenuhan beban kerja 37,5 jam yaitu melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. Kegiatan PKB terebut dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Di bagian akhir dari Pemendikbud no.15 tahun 2018 dijelaskan bahwa Pemenuhan beban belajar dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi: 

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; 

b. Guru pendidikan khusus; 

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan 

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 

        Sedangkan Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan bagi guru BK dan TIK dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar

Untuk melihat lebih detail dari sumbernya dapat download di bawah ini:

- Salinan Permendikbud no. 15 Tahun 2018 --DI SINI--

- Lampiran 1 Permendikbud no. 15 Tahun 2018 --DI SINI--

- Lampiran 2 Permendikbud no. 15 Tahun 2018 --DI SINI--

- Lampiran 3 Permendikbud no. 15 Tahun 2018 --DI SINI--





Posting Komentar untuk "Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No.15 Tahun 2018"