PANDUAN TEKNIS DAN PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TINGKAT SMP

 

        Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan Pendidikan. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan siswa yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan dan kreativitas. Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ini, peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014, kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik.

Pengembangan berbagai bentuk  ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:

  1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
  2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
  3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
  4. Penyusunan program kegiatan ;
  5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan

Demikian dijelaskan dalam Panduan teknis dan Pengembangan Kegiatan ekstrakurikuler Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Tahun 2021

Lebih lanjut dalam panduan tersebut dijelaskan antara lain beberapa hal sebagai berikut:

1.    Fungsi     

  1. Fungsi pengembangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pelatihan kepemimpinan.
  2. Fungsi sosial, yaitu fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ini harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
  4. Fungsi persiapan karier, yaitu fungsi untuk mengembangkan kesiapan karier peserta didik melalui pengembangan kapasitas

2.    Bentuk kegiatan

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olahbakat dan olahminat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: kajian keagamaan, baca tulis Alquran, pesantren kilat, retret, pendalaman alkitab, kebaktian, bagawadgita, upanayana, dharmatula, dhama asram;
  5. dan bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan materi pembinaan kesiswaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 

3.    Prinsip

  1. Partisipasi aktif, yaitu kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing;
  2. Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.

4.    Lingkup

  1. Individual, yaitu kegiatan yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan, sesuai pilihannya;
  2. dan berkelompok, yaitu kegiatan yang diikuti oleh peserta didik secara 

a)         Berkelompok dalam satu kelas (klasikal);

b)         Berkelompok dalam kelas paralel;

c)         Berkelompok antarkelas. 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler tingkat SMP, dapat diunduh Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan ekstrakurikuler Tingkat SMP pada tombol di bawah ini

Download Button

Posting Komentar untuk "PANDUAN TEKNIS DAN PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TINGKAT SMP"