PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasiona Pendidikan
     

     Pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terbaru tahun 2021, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57 tahun 2021. Penetapan PP Nomor 57 Tahun 2021 didasarkan atas  pertimbangan  bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut dijelaskan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021  bahwa sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar  tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. 

       

Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan standar nasional pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga mandiri. 

       Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari pendidikan yang berbasis isi, menjadi pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi peserta didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Susunan standar  Nasional pendidikan terdapat dalam pasal 3 ayat 1 yang mencakup: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi; (c) standar proses; (d) standar penilaian Pendidikan; (e) standar tenaga kependidikan; (f)  standar sarana dan prasarana; (g) standar pengelolaan; dan (h)  standar pembiayaan.

      Pasal 6 dari PP no 57 tahun 2021  menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Sedangkan pada Jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Untuk jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

     Penyempurnaan mengenai kurikulum, dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

        Dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan  tentang evaluasi yang memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

      Jadi pengaturan mengenai evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas satuan pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

       Demikian beberapa penyempurnaan dan isi sebagian pasal dari peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Salinan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan   -DOWNLOD DI SINI-

Posting Komentar untuk "PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan "