Kebijakan Mendikbud dalam Penyederhanaan RPP

              Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengamanatkan kepada pendidik untuk melakukan perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran. Salah satu bentuk perencanaan tersebut adalah penyusunan RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) . RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

               Lebih lanjut Lampiran PP tersebut menjelaskan adanya 13 komponen dalam penyusunan RPP, Yaitu : (1) identitas sekolah ;(2)identitas mata pelajaran atau tema/subtema; (3). kelas/semester; (4) materi pokok; (5) alokasi waktu ; (6) tujuan pembelajaran; (7) kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; (8) materi pembelajaran; (9)metode pembelajaran; (10) media pembelajaran;(11) sumber belajar;(12) langkah-langkah pembelajaran dilakukan ; dan (13) penilaian hasil pembelajaran.

             Melalui surat edaran mendikbud No. 14 Tahun 2019 pada tanggal 10 Desember 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Maka terdapat 3 hal penting dalam penyederhanaan RPP, yaitu sebagai berikut: 
1.   Prinsip penyusunan RPP : Efektif, efisien dan berorientasi pada murid;

2. Dari 13 komponen RPP, yang wajib ada dalam RPP dan dilaksanakan guru adalah 3 komponen inti yaitu : Tujuan Pembelajaran, langkah-langkah kegiatan dan assesment ( penilaian), sedangkan komponen lainnya sebagai pelengkap saja

3. Setiap guru secara bebas, memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri dan bisa tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.

             Nadiem menjelaskan bahwa penyederhanaan RPP adalah sebagai bentuk dedikasi untuk para guru , untuk meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. 

            Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. 

             Hal yang penting dalam sebuah RPP, lanjut Mendikbud Nadiem, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. Sebenarnya esensi RPP atau lesson plan adalah proses refleksi dari guru itu. "Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,” tuturnya. 

        Dia pun meminta para kepala dinas pendidikan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pengawas sekolah di wilayahnya masing-masing agar mereka mengerti esensi dari RPP. Agar RPP dilakukan tetapi tidak menjadi beban terlalu berat. Sebab, esensinya adalah proses yang terjadi. "Itu yang penting," tegasnya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan Penyederhanaan RPP ini kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Salah satu upayanya adalah tersusunnya Buku Saku “Tanya Jawab RPP ”. Buku saku ini memuat seputar tanya jawab tentang penyusunan dan pengembangan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan Kurikulum 2013. Untuk dapat mengunduh file ini dapat di download DI SINI

Surat edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 dapat didownload di sini

Format RPP sesuai dengan edaran Mendikbud sebagai berikut:

Posting Komentar untuk "Kebijakan Mendikbud dalam Penyederhanaan RPP "