PERMENDIKBUDRISTEK RI NO. 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PAUD, JENJANG DIKDASMEN


    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun, Kemendikbudristek menetapkan Peratuan Menteri No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.

    Yang di maksud dengan Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Sedangkan penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

    Permen ini menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian secara berkeadilan adalah penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Sedangkan  penilaian secara objektif adalah penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Dan penilaian secara edukatif adalah penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:

1.    Perumusan tujuan Penilaian.

Perumusan tujuan  memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil  perumusan tujuan Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran

2.    Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen dilaksanakan oleh Pendidik dengan:

a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan

b. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

3.    Pelaksanaan Penilaian;

Pelaksanaan Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

4.    Pengolahan hasil Penilaian; dan

Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

5.    Pelaporan hasil Penilaian.

Pelaporan hasil  dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar dan berupa  laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud di atas berbentuk:

  1.             Penilaian formatif;
  2.             Penilaian sumatif.

    Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah. Sedangkan Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

    Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

  1. Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan
  2. Perkembangan belajar Peserta Didik.

Selanjutnya Informasi tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi:

  1. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
  2. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

     Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

  1. kenaikan kelas; dan
  2. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

    Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

    Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

    Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

  1. Kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
  2. Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Ketetapan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal 28 April 2022. Dengan diundangkannya ketemtuan ini, maka beberapa kermendikbud dan ketentuan tentang standar penilaian di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:     

  1. ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
  4. ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689); dan
  5. ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

    Untuk melihat dari sumber aslinya dapat download salinan Permendikbudristek RI No.21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan cara klik tombol berikut

Download Button

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK RI NO. 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PAUD, JENJANG DIKDASMEN"